Waduhhh…..Lagi Nyabu Bersama Teman Kuliah Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi

IMG-20250307-WA0073

Buser Bhayangkara74

Cimahi – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) Riza Nasrul Falah Sopandi bersama kedua rekannya, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, adapun lokasi penangkapan di sebuah rumah yang berada di Desa Rancapanggung, Kecamatan, Cililin, KBB pada Rabu ( 05/03/2025 ) dini hari.

Kapolres Cimahi, melalui keterangan resmi, menyebutkan bahwa Riza ditangkap bersama dua rekannya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan, sekitar pukul 02.30 WIB. Ketiganya diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, Pihak kepolisan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisap atau bong.

“Pada saat kita amankan mereka sedang konsumsi sabu. Kita juga temukan barang bukti alat hisap bong. Tersangka merupakan ketua Bawaslu Bandung Barat pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka berprofesi sebagai pengacara,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025.

Tri mengatakan Riza bersama dua tersangka lainnya mengaku baru dua kali menggunakan narkoba jenis sabu. Dirinya mendapat barang tersebut dari 3 orang pengedar narkoba bersaudara yakni Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra. Barang haram itu dikirim ke Cililin menggunakan metode tempel sebelum sampai ke tangan Riza.

“Menurut pengakuannya ketiga orang ini hanya pemakai. Sedangkan bandarnya yakni tiga tersangka lain yang merupakan pengedar bersaudara dengan status paman dan keponakan,” jelasnya.

Tri menerangkan, kasus tangkap tangan ketua Bawaslu Bandung Barat ini berawal dari proses penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi, pada Rabu 05 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjung Sari RT 04/09 Desa Bongas Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Saat itu, Anggota Sat Reserse Narkoba berhasil mengamankan 3 orang pengedar narkotika jenis sabu yakni Sidik, Alifia, dan Eka. Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,94 gram.

Sabu tersebut didapat dari tersangka lain bernam Toni yang merupakan kakak kandung Sidik untuk diedarkan. Adapun sabu tersebut diterima oleh Sidik di rumahnya, pada hari Minggu 02 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, sabu-sabu tersebut dibagi menjadi paketan kecil. Sidik mengakui bahwa, telah menyuruh 2 keponakannya yang bernama Sdr. Alifa dan Eka untuk menjual sabu tersebut ke depan rumah di daerah Rancapanggung Kecamatan Cililin, di mana tempat ketua Bawaslu KBB Riza menggelar pesta narkoba.

“Kemudian unit 3 Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang pembeli narkotika, yakni Riza Nasrul Falah, Taupan Yuwono, dan Rian Irawan yang sedang mengkonsumsi sabu pada Rabu 05 Maret 2025 pukul 02.30 WIB,” jelasnya.****

 

( Ponk KBB )