Tindak Tegas Pelanggaran, Polsek Rawalumbu Imbau Penutupan Sementara THM

1001025827_320x240

Buser Bhayangkara74

 

Bekasi –

Dalam upaya menjaga ketertiban dan menegakkan aturan di wilayah hukumnya, Polsek Rawalumbu melaksanakan pengecekan di tempat hiburan malam (THM) pada Jumat (7/3/2025) malam. Sasaran kegiatan ini adalah Bilyard Classic yang berlokasi di Jl. Kemuning Raya RT 03/05, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pengecekan tersebut dipimpin oleh Padal Ipda Dedy Kuspriyanto, S.H., didampingi empat personel lainnya. Dalam keterangannya, pemilik Bilyard Classic, Sdr. Candra Al.SDA, mengungkapkan bahwa malam itu pihaknya baru mengadakan acara opening atau syukuran, dan mengaku belum mengetahui adanya maklumat dari Wali Kota Bekasi terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam.

Petugas memberikan pemahaman dan imbauan agar pemilik menghentikan sementara aktivitas di lokasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian, pemilik bersedia menutup sementara kegiatan operasionalnya.

Dito-Kota Bekasi