TIM SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH) TELAH MENYITA LAHAN SELUAS 317.000 HEKTAR DI KALIMANTAN TENGAH
Buser Bhayangkara74
Sampit –
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menyita lahan seluas 317.000 hektar yang sebelumnya dikuasai oleh sejumlah perusahaan di Kalimantan Tengah. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi permasalahan penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rabu, 19/3/2025.
Kegiatan penertiban yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 ini dipimpin oleh Mayjen TNI Yusman Madayun. Satgas ini beroperasi secara serentak di 19 provinsi di Indonesia, mulai dari wilayah Sumatera Utara hingga Papua. “Dari hasil penertiban di Kalimantan Tengah, sebanyak 317.000 hektar kawasan hutan yang merupakan aset negara telah disita,” ungkap Mayjen TNI Yusman Madayun pada Selasa (18/3), saat meninjau langsung lokasi lahan sawit yang dikuasai oleh PT. Global Indo Alam Perkasa di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mayjen Yusman menambahkan, hasil dari penertiban ini akan dikembalikan kepada negara untuk digunakan demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang ingin memastikan sumber daya alam digunakan untuk kepentingan rakyat. “Langkah ini juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan secara holistik, terutama dalam perlindungan dan pemanfaatan hutan demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Mayjen Yusman juga mengajak masyarakat, khususnya yang berada di Kalimantan Tengah, untuk mendukung program pemerintah ini dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan bersama.
Kunjungan ke lokasi ini turut dihadiri oleh pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Kalimantan Tengah, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam XII/Tanjungpura, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Dandim 1015 Kotim, serta Bupati Kotawaringin Timur.
Wawas – Teras
