Sidang Keputusan Terdakwa Prof. Marthen Napang di PN Pusat Terkait Pemalsuan Surat MA Ditunda
Buser Bhayangkara74
Jakarta,02/03/2025.
Sidang putusan kasus perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan dugaan pelanggaran etik sebagai dosen,dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang,pada Rabu (26/02/2025) ditunda 2 (dua) pekan depan,oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang yang dimulai sore Hari tersebut itu,terdakwa Marthen Napang (MN) dihadirkan langsung dikursi terdakwa. Sidang tersebut terbuka untuk umum dan juga dihadiri saksi korban Dr. John N. Palinggi,MM.,MBA.,bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Iqbal dan masyarakat umum.
“Sidang pembacaan putusan ditunda hingga dua minggu ke depan,”ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat.
Untuk diketahui,Perkara ini bergulir sejak tahun 2017 sejak pertemuan saksi korban dengan terdakwa pada Mei 2017. Saksi korban waktu itu meminta terdakwa untuk membantu mengurus putusan di Mahkamah Agung (MA). Kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 950.000.000 (Sembilan ratus lima puluh juta).
Setelah saksi korban mentransfer uang yang diminta tersebut,kemudian terdakwa mengirimkan surat putusan MA No 219 PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dalam perkara atas nama Ir Akie Setiawan sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK).
(Git/Red)
