Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap Kasus Narkoba dan OKT, 479 Gram Sabu dan 17 Kg Ganja Disita

Screenshot_2026-08-10-21-56-21-93_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4~2

BUSER BHAYANGKARA74 -JABAR

Cianjur, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Press Release pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama bulan Agustus 2026 berjalan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Wahyu Maduransyah Putra dan Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya, bertempat didepan gedung Satresnarkoba Polres Cianjur, Senin (10/8/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, SH, S.I.K., M.Si., M.M., M.HI.,M.IP mengungkapkan, “Di awal bulan Agustus 2026 berjalan, Polres Cianjur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT).
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang, yang meliputi 29 orang tersangka terjerat kasus narkotika, 3 orang kasus tembakau sintesis, dan 6 orang kasus Obat Keras Terbatas (OKT)”. Ungkap Kapolres Cianjur

Lanjut Kapolres, “Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras tertentu dengan jumlah yang fantastis, yaitu 479, 36 gram narkotika jenis sabu, 17.163, 25 gram ganja, 2.935, 25 gram tembakau sinte, dan 14.844 butir obat keras tertentu (OKT), dengan rincian Tramadol sebanyak 2.817 butir. Heximer 9.221 butir, dan Trihexyphenidyl sebanyak 2.806 butir.

Adapun Modus operandi para tersangka, yaitu dengan cara mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis dengan cara menyimpan / menempelkan disuatu tempat tertentu, kemudian dikirim MAPS kepada para konsumennya, selanjutnya pembayaran dari konsumen dilakukan dengan cara transfer.

Dan untuk tersangka pengedar Obat Keras Tertentu, mengedarkannya dengan cara menjual bebas dan langsung kepada para pembeli secara mobile atau berpindah-pindah. dimana dalam tindakannya tersebut, para tersangka tidak memiliki keahlian medis ataupun keabsahan atau legalitas dari pihak terkait”. Jelasnya.

Kapolres Cianjur menegaskan, “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba, ” tegasnya.

Terhadap para tersangka perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Sabu dalam Pasal 132 ayat (1) berbunyi, “Barang siapa tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu” dengan ancaman Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, atau paling lama penjara seumur hidup, serta Denda sebanyak Rp2 miliar.

Dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, “Barang siapa tanpa hak atau melawan hukum, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Ganja” dengan ancaman Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, atau paling lama penjara seumur hidup serta Denda sebanyak Rp8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Selanjutnya untuk para tersangka perkara obat keras tertentu (OKT), penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Setiap orang mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu” dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar”. Tegasnya

Kapolres juga menjelaskan bahwa terhadap masyarakat yang telah terbukti sebagai pengguna narkotika maupun obat keras tertentu, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya untuk pengguna, dapat dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan terlebih dahulu melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Kejaksaan Negeri Cianjur dan BNNK Kabupaten Cianjur.

“Untuk pengguna, kami memiliki mekanisme penanganan melalui Tim Asesmen Terpadu bersama Kejaksaan Negeri Cianjur dan BNNK Kabupaten Cianjur. Hal ini dilakukan untuk menentukan penanganan yang tepat sesuai kondisi dan hasil asesmen, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, ” pungkas Kapolres Cianjur.

(KangBob)