Satreskrim Polres Cianjur Terus Dalami Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Oknum Wartawan
BUSER BHAYANGKARA74 -JABAR
CIANJUR, –
Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan. Setelah menangkap seorang tersangka berinisial M, yang melakukan pemerasan di sekolah berkedok wartawan, polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.
“Modus mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan,” jelas AKP Tono Listianto, akibat perbuatannya, M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
KangBob
