SAT RESNARKOBA POLRES BANGKA BARAT RINGKUS PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA

IMG-20250304-WA0142

Buser Bhayangkara74

( RI) 20 tahun laki -laki , ( AN) 21 tahun laki -laki, ( MU) 18 tahun laki -laki merupakan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika yang diamanahkan oleh say Resnarkoba Polres Bangka Barat.

Pad hari Kamis Tanggal 27 Febuari 2025 Sekitar Pukul 18 . 00 Wib bertempat di Rumah yang beralamatkan di Gg. Surau Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang berisinial (RI) , ( AN) , (MU).

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket Narkoba jenis sabu di saku celana di bagian depan milik ( AN) , selain itu ditemukan 1 paket sabu di dalam dompet.

Kemudian ( AN) mengaku menyimpan timbangan dan plastik klip di Rumah Orang tuanya di Kp. Senang Hati Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Keb. Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat Ade Zaman SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan ” Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamanahkan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ”

Barang bukti narkatika jenis sabu diamankan dengan Berat Britto 6 06 gram. Tegas ”

YNT –  BBL