Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan Seorang Pengedar Uang Palsu di Jatibarang
Buser Bhayangkara74
Indramayu –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan seorang pria berinisial Y alias A alias M (65) yang diduga sebagai pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pelaku diamankan pada Senin malam (3/3/2025) di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut, pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon serta memiliki alamat lain di Blok Cikamuning, Desa Blandongan, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
“Pelaku mengakui bahwa ia berencana menjual 404 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan harga Rp15.000.000. Pelaku juga mengaku bahwa uang palsu tersebut dibuat atas pesanan seseorang warga Kecamatan Jatibarang. Selain itu, pelaku memberi upah sebesar Rp150.000 kepada seseorang berinisial I untuk membuang sisa uang palsu yang tidak digunakan,” terang Kasat Reskrim.
Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 404 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kantong plastik warna putih serta 1 unit handphone Vivo Y55A warna gold
Masta – Indramayu

