Sat Narkoba Polres Indramayu Amankan Diduga Pengedar Tramadol di Anjatan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih

IMG-20260715-WA0052

Buser Bhayangkara74

 

Indramayu Jawa Barat

Rabu 15/7) 2026 –

Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu diduga berhasil mengamankan seorang warga Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu berinisial *D* alias *Dias*.

Penangkapan tersebut diduga terjadi pada *Senin malam, 13 Juli 2026 WIB* di wilayah Desa Anjatan Blok kandang. Dari tangan terduga, petugas diduga mengamankan barang bukti obat keras jenis *Tramadol HCl*.

Hingga berita ini ditulis, belum ada rilis resmi dari Polres Indramayu terkait kronologi lengkap penangkapan dan barang bukti yang diamankan.

*Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih*
Pasca penangkapan, muncul keluhan dari warga sekitar. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang diamankan, sementara menurut pengakuan warga masih ada pihak lain di sekitar lokasi yang juga diduga mengedarkan obat keras yang sama namun belum ditindak.

“Ini yang membuat warga bertanya-tanya. Harapannya penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak ditulis, Rabu 15/7/2026

Keluhan warga tersebut juga menyeret isu dugaan adanya “setoran” kepada oknum. Namun hingga saat ini hal tersebut masih sebatas asumsi di masyarakat dan belum dapat dibuktikan.

*Tuntutan Transparansi*
Warga berharap Kapolres Indramayu melalui Sat Narkoba dan Bid Propam Polda Jabar dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jika terbukti bersalah, terduga pengedar dapat dijerat *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435* dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Upaya konfirmasi ke Kasi Humas Polres Indramayu dan Kasat Narkoba masih terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan resmi terkait kasus ini.

Masta: kaperwil Jawa Barat Buser Bhayangkara 74