Rapat Paripurna DPRD Kab. Mojokerto Dengarkan Usulan Raperda Dan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Mojokerto TA. 2024

IMG-20250311-WA0025

Buser Bhayangkara74

Mojokerto,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto membahas usulan dua Raperda dari Bupati Mojokerto, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Mojokerto TA. 2024 di ruang sidang Graha Whicesa, Jalan R.A.A. Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Senen, (10/3). Siang.

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro dan didampingi tiga wakil DPRD Kabupaten Mojokerto. Hadir dalam acara itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, ketua dan Wakil ketua, sebagian anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Sekdakab Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan para pimpinan OPD se Kabupaten Mojokerto.

Dalam laporannya Bupati Mojokerto, Muhammadi Al Barra Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengusulkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.

“Gus Barra,
menyampaikan
Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032, dikatakan Kabupaten Mojokerto memiliki potensi yang luar biasa dalam berbagai sektor, mulai dari pertanian, industri, pariwisata, hingga potensi sumber daya alam yang melimpah.

Tentunya Potensi-potensi tersebut harus dikelola dengan bijaksana dan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mojokerto.

Oleh karena itu, perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto harus menjadi acuan dalam pengembangan serta pemanfaatan ruang yang sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah. Ujarnya.

Dimana tujuan penataan ruang Kabupaten Mojokerto adalah untuk “mewujudkan ruang wilayah Kabupaten sebagai basis agropolitan regional, industri, dan pariwisata yang maju, berdaya saing dan keberlanjutan kualitas lingkungan yang baik.” Terang Gus Barra.

Substansi RTRW ini mencakup berbagai dinamika dan perkembangan yang sangat penting, antara lain :
a. Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto;
b. Pembangunan jalan tol Gempol – Mojokerto,
c. PPLI-B3 di Desa Cendoro (Dawarblandong), TPA Regional dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah,
d. sarana dan prasarana ;
penunjang Wisata Majapahit di Trowulan;
e. Agropolitan dan Minapolitan (Trawas, Pacet, Gondang) termasuk KEK Pendidikan dan Kesehatan (600-1.000 Ha);
f. penetapan kawasan Cagar Budaya/KCP di gunung Penanggungan yang berada dalam 1 (satu) lokasi dengan kawasan penambangan;g. pengembangan waterpark di Padusan, Pacet, dan Tanjungan; h. pengembangan wisata utara sungai di Kecamatan Dawarblandongi. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Gunung Wilirang;
j. pengembangan pipa gas (ESDM) untuk industri di Kabupaten Jombang yang melalui wilayah Kabupaten Mojokerto;
k. Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
l. Pembangunan gedung olahraga/ lapangan sepak bola bertaraf internasional. Bebernya.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, secara umum beberapa materi muatan yang dilakukan perubahan melalui rancangan peraturan daerah ini antara lain :
a. Penjualan barang milik daerah lainnya;
b. Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas barang milik daerah;
c. Sewa untuk barang milik daerah dengan karakteristik/ sifat khusus, yang mengatur besaran presentase faktor penyesuai dalam pemanfaatan sewa ;
d. Tata cara penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas kepada pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD dan pegawai ASN; dan
e. Pengaturan atas penjualan kendaraan dinas kepada pimpinan DPRD.

Sedangkan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dijelaskan bahwa kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 100, 80 persen, dan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Mojokerto juga mengalami kenaikan. Tegas Bupati Al Barra.

DK