Polres Malang Musnahkan Bekas Arena Diduga Sabung Ayam di Poncokusumo
Buser Bhayangkara 74
MALANG – Polres Malang menertibkan dan memusnahkan sejumlah sarana yang diduga merupakan bekas arena sabung ayam di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Sabtu (3/10/2026).
Penertiban dilakukan menyusul informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Polisi bergerak cepat dengan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun perjudian yang sedang berlangsung. Petugas hanya menemukan sejumlah sarana yang diduga sebelumnya digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai langkah responsif kepolisian terhadap informasi dari masyarakat.
“Begitu mendapat informasi, anggota langsung melakukan pengecekan. Saat petugas datang, tidak ditemukan aktivitas perjudian, tetapi masih ada bekas sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam,” kata Budiono, Sabtu (3/10/2026).
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah perlengkapan, antara lain sangkar ayam, terpal, serta tempat duduk yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Untuk mencegah sarana itu kembali dimanfaatkan, polisi kemudian memusnahkannya dengan cara dibakar.
Pengecekan dilakukan personel Polsek Poncokusumo di bawah pimpinan Kapolsek AKP Teguh Iman Sugiharto. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan dan segera melaporkan apabila kembali menemukan aktivitas yang mengarah pada perjudian.
Budiono menegaskan, penertiban tersebut bukan berarti polisi menemukan praktik perjudian yang sedang berlangsung. Saat pemeriksaan dilakukan, lokasi dalam kondisi tidak digunakan.
“Penyelidikan tetap kami lakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kami juga memastikan lokasi tidak kembali dimanfaatkan untuk perjudian,” ujarnya.
Polres Malang menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah praktik perjudian. Setiap informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada kepolisian maupun melalui Call Center 110.
“Informasi masyarakat sangat membantu polisi dalam mencegah perjudian. Jika mengetahui ada aktivitas perjudian, silakan segera laporkan melalui 110 agar bisa ditindaklanjuti,” pungkas Budiono.
(dwi/hms)
