Polda Riau Tangkap Pelaku Pembawa Narkoba 13,1 kg Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi

IMG-20250313-WA0003

Buser Bhayangkara74

 

Riau-Pekanbaru

Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menangkap 13,10 kg Sabu dan ,6800 butir pil ektase

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama saat konferensi persnya di Pekanbaru, pada hari Rabu, mengatakan tersangka tertangkap di Terminal AKAP usai mengambil tas berisi narkotika di dekat pintu masuk Terminal Kota Pekanbaru.

“Seorang yang bernisial DK diperitah oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Dia mengatakan modusnya tas berisi barang haram ini ditinggalkan di tepi jalan dan dijemput oleh DK. Tetapi yang bersangkutan mengaku belum mengetahui akan diedarkan ke mana

Aparat kepolisian meringkus tersangka saat mengendarai mobil di Jalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (6/3). Tersangka diduga sebagai bagian dari modus penyelundupan jaringan internasional.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi 14 bungkus plastik besar sabu dan empat bungkus plastik besar ekstasi berbagai merek,” ujar AKBP Nandang.

Tersangka DK mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk sekali pengantaran. Selain narkotika senilai Rp15,1 miliar, polisi juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka.

Akibat perbuatannya,tersang dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

US-Riau