Polda Metro Jaya Subdit Indag Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Obat Golongan Keras Ilegal Di Wilayah Bekasi
Buser Bhayangkara74
Jabar,
Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi atau obat golongan keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Tim melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan peredaran obat keras ilegal,” ujar Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda pada 7 April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya : 146.000 butir pil putih Double Y; 33.325 butir obat diduga merek Hexymer; 14.304 butir obat kuning; 4.500 butir obat putih polos; 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl; 3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos; dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.
“Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Namun di balik itu, mereka menjual obat-obatan golongan keras secara ilegal,” katanya.
Selain dijual secara langsung, lanjut Victor, para tersangka juga memasarkan obat-obatan tersebut melalui platform online.
Imron – Red
