PENYITAAN LAHAN 14.750,2 HEKTAR MILIK PT. BANGUN JAYA ALAM PERMAI 3 SERUYAN, TERUS BERLANJUT !
Buser Bhayangkara74
Kuala Pembuangan –
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan berhasil menyita lahan seluas 14.750,2 hektar yang merupakan milik PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 Seruyan. Penyitaan ini terletak di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Senin 10/3/ 2025.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan yang diduga dikelola secara ilegal. Tim Satgas, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung RI, bersama dengan jenderal bintang dua Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung RI, telah menyelesaikan pemetaan wilayah yang menjadi dasar penyitaan ini.
Penyitaan lahan tersebut dilakukan setelah pemasangan plang sebagai tanda sitaan negara pada Minggu, 9 Maret 2025. Sumber dari tim Satgas mengatakan bahwa penyitaan ini bagian dari program penertiban yang digagas oleh pemerintah pusat untuk menangani permasalahan pengelolaan hutan secara ilegal, yang sebelumnya juga sudah dilaksanakan di Kabupaten Seruyan.

“Penertiban ini dilandasi oleh Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025, yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur penertiban kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan besar.”
“Selain itu, data yang diperoleh menunjukkan bahwa total permohonan lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 301.989 hektare. Namun, 236.000 hektare dari permohonan tersebut masih dalam proses, sementara 66.180 hektare ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.”
Penyitaan ini merupakan langkah lanjut dari penertiban kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, terutama yang terdapat Kabupaten Seruyan. Salah satu sumber yang terlibat dalam proses penyitaan menyebutkan, “Ada sekitar 14.000 hektare lebih lahan PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 yang disita.”
Tim Satgas juga sebelumnya telah menyita ribuan hektare lahan sawit milik anak perusahaan Best Agro yang terletak di kawasan hutan. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kelestarian hutan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengelola lahan di kawasan hutan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemasangan plang sebagai tanda sitaan negara juga menjadi simbol bahwa penertiban terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Seruyan telah dimulai. Tim Satgas, yang telah melakukan pemetaan wilayah di Seruyan, kini melanjutkan upaya serupa seperti di Kotawaringin Timur. Penertiban ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran di sektor pengelolaan lahan.
Wawas – Teras
