PENDAMPING PKH DAN EMPAT KETUA KELOMPOK MEMPERMALUKAN PEMDES SELOMANIK

IMG-20250304-WA0039

Buser Bhayangkara74

Wonosobo

Senin tanggal 03 Maret 2025, Desa Selomanik mengadakan Musyawarah dari 86 penerima bantuan PKH, di GOR olahraga Desa Selomanik, ikut hadir Dinsos Wonosobo, sekcam Kaliwiro, bhabinkamtibmas, dan. Pendamping Desa kecamatan kaliwiro Handika dan Uswatun, Pemdes Selomanik sangat prihatin dan kecewa dengan adanya pemotongan dengan dalih biaya administrasi, kalau pihak desa dan instansi terkait yang lain. Bekerja harus sesuai aturan maupun undang undang dan permensos Republik Indonesia.

Dalam rapat dihadiri 86 penerima manfaat PKH dari tujuh dusun, desa selomanik. dibagi menjadi tiga kelompok atau tiga ketua kelompok, setelah di tanya masyarakat penerima manfaat satu persatu BENAR dengan adanya. Pemotongan dengan biaya admin. ATM 15 – 30 ribu / KPM, dan sisanya dengan alasan apapun tetap melanggar undang undang pasal 8 nomer 20 tahun 2001 atas perubahan. Nomer 31 tahun 1999
dan tentunya melanggar PERMENSOS RI.

Bantuan PKH adalah Program Pemerintah, yang diberikan kepada Masyarakat Miskin, yang sudah terdaftar dalam DTKS, dan tidak ada biaya administrasi, dan tidak ada pencairan mendadak, tanpa pemberitahuan resmi, yang bertujuan untuk membantu keluarga prasejahtera, dalam meningkatkan taraf hidup mereka, desain ATM PKH, yang khusus dan Inovatif bukti komitmen Pemerintah, untuk memastikan bantuan Sosial tersalurkan, secara efektif, efesien dan akuntabel kepada KPM diseluruh Indonesia, ATM PKH, keistimewaan yaitu BEBAS BIAYA ADMINISTRASI penarikan tunai.

Kepala Desa Selomanik ( Udiono) menyampaikan kami sangat kecewa dan malu atas temuan pemotongan bansos PKH, betul di luar tanggung jawab kami. dalam pemotongan dengan dalih administrasi apa, justru mencoreng nama baik Desa kita, apalagi sudah diexspos media nasional, tolong jangan sekali kali membuat kebijakan yang dilarang undang undang maupun Permensos RI, Sebagai pendamping dan ketua kelompok harus bisa mempertanggung jawabkan dan memberikan keterangan dengan baik dan yang masuk akal, dan jangan yang bertentangan dengan undang undang maupun Permensos RI, dengan kejadian ini desa tidak mau kecolongan kedua kali, bantuan yang akan datang pengambilannya jangan dikondisikan seperti ini, terserah mau mengambil dimana. ” Kata kades ”

Sekcam Kaliwiro ( Hastuti) menyampaikan ikut prihatin dengan kejadian yang lagi hangat didesa Selomanik, terkait potongan biaya administrasi dari bantuan PKH, pada tanggal 27/2/2025, dari 15 – 30 ribu biaya admin, kami mewakili dari bapak camat dan berpesan, jangan sekali kali bermain api dengan undang undang dan permensos RI, untuk bantuan sosial tidak dibenarkan ada bahasa bahasa administrasi terkecuali administrasi penggesekan sebesar Rp. 8000/ KPM, lebih dari itu harus jelas apapun bahasanya tidak dibenarkan oleh undang undang dan peraturan Kemensos.
Pesan bapak camat, jangan coba coba melawan aturan maupun hukum.” Ucapnya”

Mas Handika wakil dari mbak Uswatun ( pendamping desa selomanik) dalam sambutanya dan menanyakan langsung dengan masyarakat yang hadir dalam rapat, sebagai penerima manfaat bansos PKH,setelah dikonfirmasi satu persatu membenarkan biaya admin dari 15–30 ribu tiap KPM, dan masyarakat yang hadir mengakui hal ini, dan dijabarkan dari admin tersebut 8000 biaya penggesekan, 10 kas, 5 ribu ojek 2 ribu kas lagi. ” Tuturnya,”

Babhimkantibmas. Desa Selomanik Hanifudin menyampaikan atas pesan Kapolsek Kaliwiro, dengan bahasa apapun mencari kebenaran kebenaran terkait biaya admin bansos PKH,
pada tanggal 27/2/2025, murni melawan Hukum dan Permensos RI, mau bahasa apapun dan dalil apapun, kami sebagai keamanan desa selomanik, silahkan siapa yang berbuat dan harus bertanggung jawab atas konsekuensinya, apa lagi sudah viral, dan paling digarisbawahi kasian pemdes desa selomanik dicoreng dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, perlu diingat di Bebani biaya admin seperti ini Sudah lama.
” bilangnya”

Sutrisno – Wonosobo