PENCURI SPEAKER DAN TABUNG GAS DI TANGKAP TIM RESERSE POLSEK JEBUS

IMG-20250322-WA0093

Buser Bhayangkara74

 

Bangka Barat,

Parit tiga, Polri untuk Masyarakat, Disela sela Kasibukan Personil Polsek jebus dalam Pengamanan Dan Cipkon Kamtibmas Menjelang Pemungutan suara Ulang ( PSU) Pilkada Di Desa Sinar Manik Kec Jebus Namun Tetap maksimal dalam memberikan Pelayanan Kepolisian ke kepada Masyarakat.

Bukit Pelayanan Masyarakat ini dibuktikan dengan Penangkapan Pencuri Speker dan Tabung Gas Milik Korban Saudari inisial RSI ( 28 tahun) warga Desa Dapat Kecamatan Parit tiga Kabupaten Bangka Barat.

Pencurian dilakukan oleh pelaku di saat Korban RSI Menginap di Rumah Martuanya korban di Desa Kapit Kecamatan Parit tiga. ( Minggu) 22/3/2025.

Namun pada Pukul 20.00 WIB , Ayah Korban untuk Menjaga Rumah oleh pelapor untuk Menjaga Rumah Korban menelpon Korban dan mengatakan bahwa 1 ( Satu) unit Speaker merk polytron warna hitam dan 1 ( Satu) Unit tabung Gas elpiji 3 Kg milik Korban telah hilang.

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.200.000 ( Empat Juta Dia Ratus Ribut Rupiah) dan melaporkan kejadian di atas kepada Pihak Kepolisian.

Setiap laporan Pengaduan Masyarakat kepada Polsek jebus pasti dilakukan Penyelidikan dan Penyedikan. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Reserse Polsek Jebus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian tersebut. Pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 Polsek jebus mendapatkan informasi bahwa pelaku atas Nama JDI ( 29 tahun) Sedang berada Di rumahnya di Desa Dapat Kecamatan Parut tiga Sekira pukul 22.40 WIB pelaku pun Berhasil Di tangkap Tim Reserse Polsek jebus.

Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek jebus untuk Melakukan Proses Lebih lanjut dan Mengembangkan Kemungkinan Melakukan Pencurian , ” Kecil ‘ Lainnya Leberan Idul Fitri Tahun dipastikan Pelaku Berlebihan di Jeruji besi.

Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan Pengungkapan Kasus Pencurian Speaker dan Tabung Gas ini karena telah melanggar Pasal 363 KUHP Pidana yang ancaman hukuman nya paling lama 7 tahun Penjara serta Menghimbau kepada Masyarakat Kecamatan Parut tiga dan Jebus Dalam Menjaga Barang Berharga Miliknya. ( Sumber Humas)

YNT – BBL