Pemkot Pangkalpinang Dan Ombodsmen Bahas Solusi Bahas Solusi Permasalahan Lahan Perkuburan Di Air Kepala Tujuh

IMG-20250307-WA0155

Buser Bhayangkara74

Pangkalpinang –

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang, AGgusfendi rapat bersama Perwakilan Ombudsmen RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kantor perwakilan setempat, Rabu ( 5/2025).Rapat ini juga diikuti sejumlah OPD untuk membahas penyelesaian masalah aduan masyarakat terkait lahan perkuburan di Kelurahan Air Kemala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

Tim Pemeriksaan Ombudsman telah memanggil sejumlah OPD terkait untuk duduk bersama dalam penyelesaian masalah. Fajar menyebut, warga melaporkan terkait lahan perkuburan Taman Makam Bahagia yang dikelola oleh salah satu yayasan di sebuah lokasi di kelurahan Air Kepala Tujuh. Warga mengira lahan tersebut kepemilikannya adalah Pemkot Pangkalpinang. Usut punya usut ternyata lahan tersebut belum tercatat legalitasnya sebagai aset pemerintah kota Pangkalpinang.

” Jadi pelapor tersebut sebagai perwakilan warga juga menghawatirkan jika lahan perkuburan itu pengelola dan legelitasnya di kemudian hari di pertanyakan. Bisa jadi sengketa lahan di pengadilan. Mereka tidak mau kalau sudah ada yang dimakamkan di sana ternyata status lahan belum jelas dan adanya,” Pembongkaran. Jangan sampai begitu, ” Kata Fajar.

Ia menuturkan, pihaknya telah croscek ke lapangan bertanya dengan sejumlah warga dan mencocokkan data lahan dengan aset milik pemkot. Namun belum tercatat. Ombudsman mengingkari agar status lahan ini jelas kepemilikan nya serta pengelolanya.

” Kami mendorong pemkot jika lahan tersebut milik negara, maka harus ada tindak lanjutnya untuk dikelola Yayasan namun pengelolaan dan regulasinya seperti apa, ” tutur Fajar.

Sementara itu, Agusfendi menyebut dilema terkait permasalahan ini. Di satu sisi karena status kepemilkan lahan, namun lokasi tersebut sudah digunakan dan terdapat sekitar 40 makam.

” Tentunya ini sudah terjadi. Harusnya memang jika ingin menjadikan lahan tersebut harus mufakat dulu. Kita clearkan dulu permasalahan kepemilikan dan tata ruangnya, ” kata Agus.

Ia menyebut, tempat ini sangat penting karena menyakit hajat orang banyak. Pemkot juga akan menindaklanjuti karena merupakan tanah negara.

“Tindak bisa ambil sikap serta merta. Kami mendorong ke yayasan kalau betul bukan aset pemkot silakan berkomunikasi dangan BPN. Kalau pun itu setelah ditelusuri ternyata milik pemkot, kalau terkait aset ijo akhirnya dilakukan hibah, ” Ucapnya.

Agus menuturkan, persoalan lahan ini harus segera diselesaikan dan diharapkan dapat tuntas dengan cara yang baik tanpa kontra. ( Sumber Diskominfo) .

YNT – BBL