Pejabat Plt Kasubag TU ASN Di Kantor ATR/BPN Diduga Alergi Media; Kinerja Patut Dipertanyakan..??
Buser Bhayangkara74
Karawang,-
Sebagai mitra pemerintah, media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, sikap pejabat ASN di Kantor ATR/BPN Karawang yang enggan berkomunikasi dengan media justru menimbulkan tanda tanya besar Rabu ( 5/3/2025 )
Sesuai aturan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta
Wartawan WBB74 ingin menggali informasi kepada pegawai ATR/BPN Karawang inisial “RL” dan Plt. Kasubag TU ternyata melalui sekuriti di halang halangi dengan cara Wartawan MBB74 harus mengisi buku tamu dulu, ternyata setelah mengisi buku tamu, pihak sekuriti dengan dalil mengatakan bahwa Plt Kasubag TU tidak ada di tempat
Sedangkan Unit kendaraan roda empat mobil dinas Plt. Kaubag TU hasil pantauan Wartawan MBB74 ternyata masih berada diparkiran di halaman Kantor ATR/BPN Karawang, sehingga terkesan Plt. Kasubag TU bersembunyi di dalam kantor dengan maksud menghindar.
Dan bahkan MBB74 sempat bertemu dengan Kasinya ‘RL’,dan langsung MBB74 menanyakan agar bisa jumpa dengan “RL”ia tar sayah lihat dulu ada tidak katanya.
Kemudian MBB74 memberi tahukan bahwa kendaraan Roda 4 yang di kendarai oleh'”RL'” masih ada di halaman Palkiran.Ia tar katanya sambil masuk ke Kantor
MBB74 dengan sabar menunggu,tapi dengan adanya Berita ini terbit sampai detik ini belum muncul yg inisial “RL'”
AS – Karawang

