Panglima TNI:TNI Yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

IMG-20250311-WA0000

Buser Bhayangkara74

Jakarta,10/03/2025.

Menanggapi pertanyaan publik,Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya,Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,maka harus pensiun dini/mengundurkan diri,”TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain,harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif,” ungkap Panglima TNI

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

 

 

(Git/Puspen TNI)