Mobil Truk Di Curi Supir Dengan Bermodal Kunci Duplikat, Polisi Tangkap Pelaku
Busr Bhayangkara 74 – Kabupaten Bekasi . Seorang pria berinisial FI (40) diduga melakukan pencurian kendaraan mobil jenis truk dengan modus duplikat kunci kontak berhasil di bekuk jajaran unit reskrim polsek serang Baru – Polres metro bekasi , aksi Kejahatan Terjadi pada jum’at (7/3/2025) di sebuah kontrakan kampung cibenda desa simajaya kecamatan serang baru kabupaten bekasi .
Menurut keterangan kasat Reskim Kompol onkoseno Grandiarso Sukahar saat pres rilis di promoter polres metro bekasi dirinya menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku berawal adanya laporan yang kehilangan satu unit kendaran mobil truk linght bak besi colt diesel tahun 2021 berwarna kuning dengan bernopol BH 8074 RU .
Menurut informasi diduga pelaku adalah sebagai supir lepas membawa kabur kendaraan tersebut menggunakan kunci duplikat .
” dia sebagai supir lepas dan menggunakan kunci duplikat sebelum membawa kabur mobil truk tersebut , setelah menerima laporan dari korban tim unit Reskrim polsek serang Baru segera melakikan penyelidikan , dari hasil pelacakan GPS , mobil yang di curinya berada di daerah cirebon , tim Reskrim pun bergegas melakukan pengejaran ke wilayah cirebon,” Ucap ongkoseno , senin (10/03/2025)
Sekitar pukul 04.00 wib akhirnya pelaku berhasil di tangkap beserta barang bukti mobil truk tersebut, dari pengakuan pelaku rencananya mobil tersebut akan di jual ke luar pulau ,”ujarnya
Dari hasil penangkapan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil truk, satu lembar STNK , serta satu buah kunci kontak duplikat yang di gunakan untuk menjalankan aksinya , langsung diamankan di polsek serang babru guna penyelidikan lebih lanjut .
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara .
(drt)
