Lingkar Timur Sidoarjo Berlubang Parah, Warga Gebang Candi Geram: Jangan Tunggu Korban!
Buser Bhayangkara74
SIDOARJO –
Kondisi Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, tepatnya di wilayah Desa Gebang Candi, kembali menjadi sorotan. Ruas jalan yang menjadi akses vital tersebut kini dipenuhi lubang menganga dengan genangan air, membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat.
Pantauan di lokasi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 10.56 WIB, sejumlah titik lubang terlihat cukup dalam dan tersebar hampir di sepanjang badan jalan. Genangan air menutupi permukaan lubang sehingga sulit terdeteksi pengendara, terutama saat melintas dengan kecepatan normal.
Beberapa pengendara motor tampak memperlambat laju kendaraan dan berusaha menghindari lubang. Tak sedikit pula kendaraan roda empat dan truk yang terpaksa mengambil jalur tengah demi menghindari kerusakan lebih parah. Kondisi ini memicu potensi kecelakaan, terlebih saat arus lalu lintas padat.

Warga Desa Gebang Candi mengaku geram karena kerusakan jalan yang membahayakan pengguna jalan.
“Ini jalan utama, bukan jalan kampung. Setiap hari dilewati kendaraan,” ujar salah satu warga setempat.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah
Kerusakan jalan yang membahayakan pengguna jalan sejatinya bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut kewajiban negara dalam menjamin keselamatan dan pelayanan publik.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Infrastruktur jalan yang aman merupakan bagian dari hak atas lingkungan dan pelayanan publik yang layak.
Selain itu, kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan jalan diatur lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru), yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya, termasuk pemeliharaan dan perbaikan agar jalan tetap laik fungsi.
Pada Pasal 24 UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jika kelalaian dalam pemeliharaan menyebabkan kerugian atau kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Desak Perbaikan Menyeluruh
Warga menilai pemerintah daerah terkesan lamban dan kurang serius menangani persoalan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan keselamatan masyarakat. Mereka mendesak agar dilakukan perbaikan menyeluruh, bukan sekadar penambalan sementara yang hanya mempercantik permukaan.
Selain membahayakan keselamatan, kondisi jalan berlubang juga berdampak pada kerusakan kendaraan. Pengendara mengaku sering mengalami pecah ban hingga kerusakan kaki-kaki akibat menghantam lubang yang tertutup air.
Ironisnya, Jalan Lingkar Timur merupakan jalur strategis yang menghubungkan sejumlah kawasan industri dan permukiman. Namun hingga kini, kerusakan masih dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan maksimal.
Warga berharap dinas terkait segera turun tangan sebelum jatuh korban jiwa. “Jangan tunggu ada yang meninggal dulu baru diperbaiki total,” tegas warga lainnya.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Lingkar Timur, khususnya di wilayah Gebang Candi, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Purwanto – Sidoarjo

