Kuasa Hukum AKP Malaungi: Kapolres Bima Kota Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba?

IMG-20260212-WA0159

Buser Bhayangkara74

Bima,

Kabid Humas Polda NTB,Kombes Pol M Kholid, membenarkan AKBP Didik tengah di periksa di Mabes Polri.

Kapolres Bima Kota sudah di Nonaktifkan dan sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri tegas Kabid Humas Polda NTB.

Ia dinonaktifkan atas dugaan kasus peredaran narkotika yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Asmuni, membeberkan adanya dugaan tekanan dari atasan yang disebut menjadi pemicu perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Asmuni menyatakan kliennya mengaku diperintah dan ditekan oleh Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Klien kami dimintai uang sebesar Rp 1,8 miliar oleh AKBP Didik untuk pembelian mobil Alphard, ungkap Asmuni, Kamis (12/2)yan dikutip dari Radar Mandalika.

Menurutnya, tekanan itu membuat kliennya berada dalam posisi terjepit. Dari jumlah tersebut.

disebutkan bahwa seseorang bernama Koko Erwin yang diduga bandar sanggup menyediakan Rp 1 miliar, yang diserahkan ke AKP Malaungi.

Kemudian Kapolres menerima cash dengan perantara ajudannya, bernama Teddy yang dibawa menggunakan kardus Bir.

Sementara sisa Rp 800 juta direncanakan akan dipenuhi setelah narkotika tersebut beredar di wilayah Pulau Sumbawa.

Asmuni menyebut, dalam kondisi tertekan itulah AKP Malaungi menerima titipan narkoba seberat 488 gram dari Koko Erwin dan menyimpannya di rumah dinas Polres Bima Kota.

Ia juga mengklaim bahwa rencana peredaran barang haram tersebut diketahui oleh Kapolres.

Yang jelas, klien kami hanya menjalankan perintah atasan saat peristiwa itu terjadi, tegas nya.

Seperti diketahui, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan kliennya tidak menampik adanya peristiwa tersebut.

Namun, mereka menekan kan bahwa tindakan itu dilakukan dalam konteks menjalankan perintah atasan. “

Perlu digarisbawahi, klien kami murni menjalankan perintah,” ujar Asmuni.

Hingga kini, keberadaan AKBP Didik Putra Kuncoro disebut belum jelas.

Kuasa hukum mengaku memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah dibawa ke Mabes Polri. Namun, status dan proses pemeriksaannya belum diketahui secara pasti.

Kami belum tahu apakah sudah diperiksa, diaman kan, atau hanya menjalani proses administrasi. Ini yang menjadi tanda tanya,katanya.

Selain itu, sosok Koko Erwin yang disebut sebagai pemilik barang bukti juga belum diketahui keberadaannya.

Padahal, menurut kuasa hukum, perannya cukup sentral dalam perkara ini.

Jika benar barang itu miliknya dan ia yang menyediakan dana Rp 1 miliar, lalu di mana dia sekarang? Jangan sampai klien kami menanggung sendiri persoalan ini,tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti komunikasi berupa percakapan dan sejumlah barang lain yang diklaim menguatkan adanya perintah dari atasan.

Termasuk komunikasi dengan sandi “BBM sudah full serta pertemuan pada 25 Desember di Hotel Marina Inn Kota Bima antara AKP Malaungi dan Koko Erwin.

Tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka terhadap AKP Malaungi dilakukan terlalu cepat.

Mereka menilai pemeriksaan terhadap Kapolres yang diduga mengetahui bahkan memerintahkan perbuatan tersebut belum dilakukan secara tuntas.

Kami mengapresiasi gerak cepat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Namun di sisi lain, kami kecewa karena klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat belum jelas proses hukumnya, sebutnya.

Ia juga menyinggung informasi terkait pengajuan surat pencekalan ke pihak imigrasi,namun meragu kan efektivitas nya.

Asmuni mengingatkan bahwa AKP Malaungi telah tiga kali dipercaya menjabat sebagai Kasatnarkoba, yakni di Polres Sumbawa Barat, Polres Sumbawa, dan Polres Bima Kota.

Rekam jejak itu menunjukkan klien kami selama ini dipercaya institusi. Ini juga harus menjadi pertimbangan publik, ujarnya.

Merasa kliennya dirugikan atas penetapan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat dalam waktu dekat.

Kami akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka ini. Kami tidak rela klien kami menanggung sendiri perkara yang menurut kami melibatkan pihak lain, tegasnya.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah, keterlibatan atasan, serta misteri keberadaan Koko Erwin imbuhnya

Taqwa- NTB