Kepala ATR/BPN Kota Bandung Bantah Keras : Tidak ada Pungli di BPN Kota Bandung, Kami Jaga Integritas

IMG-20260912-WA0023

Buser Bhayangkara 74||

Kota Bandung| Kepala Kantah Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H. membantah keras pemberitaan di salah satu media online yang menuduh adanya pungli di lingkungan ATR/BPN Kota Bandung.

Yayat menegaskan Klarifikasi ini di sampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak benar dan menjaga nama baik intansi serta integritas seluruh pegawai BPN Kota Bandung.

Saya sampaikan secara terbuka, Tidak ada Pungli di BPN Kota Bandung. Tegas Yayat

Kami justru sangat menghormati kemerdekaan pers, media adalah Mitra strategis dalam menyampaikan informasi pertanahan pertanahan kepada masyarakat dan kontrol sosial yang membangun. Ucap yayat

Yayat menghimbau seluruh insan pers agar menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Yayat menekankan pentingkan asas konfirmasi, berimbang dan akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah.

Selain itu Kekecewaan mendalam juga disuarakan oleh para insan pers yang berdedikasi menjalankan profesi jurnalistik di Kota Bandung.

“Kami sangat kecewa dan berkeberatan berat dengan pemberitaan dari salah satu Media Online . Dengan sengaja mencantumkan istilah ‘para awak media’ serta menyebut adanya ‘oknum wartawan yang bermain di balik layar’, pemberitaan ini seolah-olah melibatkan seluruh kami yang berprofesi sebagai jurnalis. Ini sangat merugikan nama baik profesi kami.”

Para wartawan mempertanyakan tujuan di balik penulisan narasi tersebut:

“Apa tujuan sebenarnya menulis adanya oknum wartawan yang diduga bermain? Hal ini seolah-olah melecehkan seluruh insan pers yang bekerja jujur, transparan, dan menjunjung integritas. Tanpa menyebutkan nama jelas, bukti yang sah, maupun kesempatan membela diri, narasi ini terkesan sengaja ingin mencemarkan nama baik profesi kewartawanan di Kota Bandung secara umum.”

Praktik mencampuradukkan fakta dengan opini tanpa verifikasi dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh profesi pers. Para wartawan Kota Bandung menegaskan hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Hal sendana di sampaikan Humas BPN Kota Bandung berdasarkan hasil pertemuan serta mediasi dengan Kaperwil media MBI, menyatakan bahwa oknum yang membuat pemberitaan tersebut sudah melanggar kode etik jurnalis.”tegas Humas.

 

Fikri jabar