Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dan Penggelapan
Buser Bhayangkara74
Diketahui pada hari rabu tanggal 19 Febuari 2025 sekira pukul 11.30 wib.
JL JEND. SUDIRMAN N0 70 , Rt. – Batin Tikal, Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Pelapor : Nama, Tri ENDANG YULIANINGSIH
Nomor Identitas : 197104500774002 kewarganegaraan : INDONESIA , jenis Kelamin :Perempuan Tempat / tanggal lahir : MUARA ENIM, 10 – 07 – 1974 Pekerjaan : PEGAWAI NEGERI SIPIL Agama : ISLAM Alamat : JLN. ASAM. RW/RW:002/001, RANGKUI, KOTA PANGKALPINANG nomor HP. 08117171760 .
Terlapor : NAMA : BAGIAN AL-FATIH bin ( alm) Zainul Ihsan UMUR : 24 tahun jsn lami- laki Agama Islam PEKERJAAN : SWASTA ALAMAT : JL Melati , Gang Dahlia IV RT/ RW: 003/001 Bukit Merapin Kota Pangkalpinang.
Kronologis Kejadian : Diketahui pada hari rabu tanggal 19 Febuari 2025 Sekira pukul 1130 WIB yang terjadi di Jl. jend Sudirman No 70 Kel.. Batin Tikal Kec Taman Sari Kota Pangkalpinang, pelaku yang tidak diketahui identitas nya ada mengambil 1 unit laptop merk LENOVO / IP330 Nomor Kode 02.10.02.002 milik korban yang di titipkan kepada pelapor sebagai penanggung jawab atas laptop tersebut laptop yang di letakan di dalam laci meja di ruangan sekretaris. Pada saat itu rekan kerjanya ingin menggunakan laptop dan dan melihat laptop tersebut tidak ada dan. melaporkan kepada bahwa laptop tersebut sudah tidak ada lagi di ruangan, dan pelapor langsung mengkongirmasi kepada kepala dinas bahwa laptop tersebut sudah tidak ada lagi di ruangan / hilang akibat dari kejadian tersebut korban kerugian sebesar Rp. 13.440.365,- ( Tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh lima perak) dan. melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
Pada hari Senin tanggal 27 Febuari 2025 sekitar pukul 12.00 wib Tim 1 biser Naga mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana Curhat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/124/11/2025/SPKT/ POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 27 Febuari 2025 tentang dugaan tindak pidana Pencurian.
Kemudian Tim 1 Buser Naga langsung. menuju ke daerah Girilaya dan berhasil mengalahkan seorang laki – laki yang mengaku bernama Sdr. Vebian.
Setelah diinterogasi Sdr. Fabian mengaku bahwa benar ada melakukan tindak pidana pencurian dengan cara, awalnya Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13Febuari 2025 sekira pukul 16.00 wib, setelah pulang kerja sebagai Honorer di kantor Dinas perpustakaan dan Ke Arsipan kota Pangkalpinang. Sdr. Vabian. menyadari kantor dalam keadaan sepi dan mengetahui ada laptop Lenovo warna Hitam yang berada di laci meja kerja Sekretaris. Setelah itu Sdr. Vabian Langsung mengambil laptop tersebut dan membawa nya menuju kampus STMIK Atma luhur, untuk menyelesaikan kuliah praktik.
Selajutnya pukul 20.00 wib Sdr. Vabian menghubung Sdr. niko ( 480) untuk menggadaikan laptop Lenovo warna hitam tersebut seharga Rp. 1.000.000 , – ( satu juta rupiah) dan menebus laptop tersebut dalam tempo 2 minggu. Dan uang hasil gadai tersebut dipakai untuk bermain Judi online dan memenuhi kebutuhan sehari – hari.
Setelah diinterogasi lebih dalam dan Ternyata Sdr. Vabian juga mengakui telah melakukan tindak pidana yaitu :
Laporan Polisi Nomor : LP/B/126/II/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, pada Tanggal 27 Febuari 2025 . Tentang tindak pidana Penggelapan. Dengan barang bukti yang diambil : 1 ( satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna putih ( BN 4598 VF) .
Selanjjtnya Sdr. Vabian dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1(satu ) unit Laptop Lenovo warna hitam 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih ( BN 4598 VF) . Jelasnya.
UNTUK – BBL
