Gerebek Pesta Narkoba di Tambun Utara, Polsek Babelan Bongkar Peredaran Etomidate, Obat Bius yang Disalahgunakan untuk Liquid Vape

IMG-20260806-WA0024

Buser Bhayangkara 74||

Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan puluhan butir Etomidate, obat bius yang kini menjadi perhatian karena disalahgunakan sebagai campuran liquid rokok elektrik (vape) ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Grand Permata Residence I, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.M. (38) bersama dua perempuan yang diduga sedang mengonsumsi narkotika menggunakan alat hisap saat digerebek.

Kapolsek Babelan melalui Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Anggota Opsnal Unit Reskrim melakukan observasi setelah menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga orang berada di dalam rumah dengan alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,5 gram, alat hisap, pipet kaca, telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta 48 butir Etomidate yang diduga akan diedarkan.

Menurut AKP Syafwardi, Etomidate merupakan obat anestesi atau obat bius yang penggunaannya hanya diperuntukkan bagi kepentingan medis. Namun belakangan, obat tersebut kerap disalahgunakan sebagai campuran liquid vape ilegal dan telah masuk dalam kategori Narkotika Golongan II di Indonesia.

“Ini merupakan salah satu jenis narkotika baru yang penyalahgunaannya mulai marak. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun peredarannya,” tegasnya.

Saat ini ketiga orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Babelan. Polisi juga telah mengirim barang bukti ke laboratorium forensik serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, serta penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

(Drt)