Dua orang suku Nias jadikan tumbal HPT di desa Pengkalan Indarung kecamatan Singingi

IMG-20250310-WA0312

Buserbhayangkara74com/ Dua orang suku Nias dijadikan tumbal oleh orang² yang menguasai hutan HPT di desa Pengkalan indarung, kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi(Kuansing)Provinsi Riau

Dua orang suku Nias tersebut baru saja datang dari nias bersama anaknya untuk berkerja sebagai tukang bersih² kebun sawit yang sudah jadi.
Baru saja berkerja lebih kurang 10 hari sudah di jadikan tumbal untuk di tangkap oleh polisi,sebab selama ini belum pernah ada penangkapan orang² yang buka lahan di HPT di desa tersebut sudah lama berjalan,

Ketidak adilan hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Seorang pekerja Kebun Sawit bernama Ipeh Laia ditangkap dengan tuduhan menggarap Lahan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Pangkalan Indarung.

Namun, pemilik kebun inisial Rian, dan penggarap lahan yang menggunakan Alat Berat Excavator inisial Adis, justru dibiarkan bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Informasi yang diterima Awak Media menyebutkan bahwa, Ipeh hanya bekerja sebagai pembersih Kebun Sawit yang dikelola oleh Rian, sedangkan Adis yang memiliki Alat Berat Excavator menggarap lahan tersebut. Namun, justru Ipeh yang ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan merambah kawasan hutan.

Kabar penangkapan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Februari 2025 ini membuat keluarga Ipeh terpukul dan terpuruk. Dua anaknya yang masih kecil terlantar, hidup tanpa tempat tinggal, bahkan sempat menginap di Asrama Polisi karena tidak memiliki tempat berteduh.

Sang istri yang berada di Pulau Nias pun terpukul mendengar kabar ini dan langsung berangkat ke Kuansing – Riau untuk mencari keadilan bagi suaminya.

“Suami saya tidak bersalah. Dia hanya pekerja, bukan pemilik kebun. Saya tidak akan kembali ke Nias sebelum suami saya dibebaskan,” ucap istri Ipeh dengan suara bergetar, air matanya mengalir deras.

Tragisnya, ketika istri Ipeh dan anak-anaknya datang ke Polres Kuansing untuk meminta agar diizinkan tinggal bersama suaminya di dalam Tahanan, permintaan itu ditolak. Mereka akhirnya terpaksa tidur di Asrama Polisi selama dua hari sebelum akhirnya menumpang di rumah kerabat terdekat.

Kasus Ipeh Laia menjadi cerminan betapa hukum sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat kecil seperti Ipeh yang hanya mencari nafkah ditindas dan ditindak tegas, sementara pemilik Modal yang menguasai lahan secara ilegal, justru dilindungi dan dibiarkan bebas melenggang.

Warga Kuansing sendiri mengetahui bahwa, kawasan HPT Pangkalan Indarung telah lama dikuasai oleh para Cukong, termasuk Rian dan Kasir anggota DPRD propinsi Riau , yang disebut-sebut menguasai ratusan Hektare lahan. Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum yang menyentuh mereka.Dan banyak lagi cukong² menguasai lahan HPT tersebut termasuk juga aparat yang berkebun sawit ucap warga.

Rusman