Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

IMG-20250306-WA0017

Buser Bhayangkara74

Serang –

Tim subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda banten berhasil tangkap satu tersangka yakni SE (50), yang ditangkap di Panimbang pada Senin (03/03) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

“Pada hari Senin, 3 Maret, sekitar pukul 13.00 WIB, kami menangkap seorang tersangka di daerah Panimbang yang sedang mengendarai Motor Tossa Viar, Tsk (SE) kedapatan mengangkut BBM jenis Bio Solar Subsidi yang dikemas dalam jerigen dan akan dijual ke konsumen,” terang Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Selanjutnya dari hasil penyidikan, kata Reza, Tsk (SE) mendapatkan BBM Bio Solar dari SPBUN Panimbang dengan surat rekomendasi milik nelayan. Ia membeli dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada kapal-kapal nelayan luar daerah dengan harga Rp7.500 per liter, tersangka melakukan pembelian BBM ini sebanyak tiga kali seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi, dalam satu bulan, ia mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan.

 

Sesep