Disita Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan Areal PT. Agro Bukit 3.798,9 Hektar, Terus Berlanjut

IMG-20250308-WA0094

Buser Bhayangkara74

Sampit –

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah berhasil menyita lahan seluas 3.798,9 hektar milik PT. Agro Bukit yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu, 7 Maret 2025. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan yang diduga dikelola secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Berita Sampit, program penertiban yang digagas oleh Pemerintah Pusat menunjukkan keseriusan dalam menangani permasalahan ini. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) melakukan identifikasi terhadap sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang tercatat telah menggarap kawasan hutan tanpa izin. Salah satunya adalah koperasi yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 66.000 hektare.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari, dan ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menjadi dasar hukum dalam penertiban ini. Keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur Penertiban Kawasan Hutan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

 

Wawas – Teras