Digerebek Dini Hari! Pengedar Tramadol di Sukatani Dibekuk, Ratusan Obat Keras Disita Polisi
Buser Bhayangkara 74||
Kabupaten Bekasi . Keresahan warga di wilayah Perum Cikarang Griya Pratama, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, akhirnya terjawab. Tim opsnal Reskrim Polsek Sukatani bergerak cepat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat keras daftar G di lingkungan tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual obat terlarang, beserta sejumlah orang yang berada di lokasi dan diduga sebagai pembeli.
Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, S.E, melalui tim yang dipimpin langsung oleh PS Kanit Reskrim AIPTU Dedi Dahmudi, turun ke lokasi setelah melakukan observasi berdasarkan informasi masyarakat. Hasilnya, ratusan butir obat keras berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita antara lain 513 butir tramadol, 289 butir Hexymer, serta satu unit handphone merek Infinix Note 10 yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas anak-anak muda yang sering berkumpul dan diduga membeli obat terlarang. Kami langsung tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukatani untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
( Darto )
