Bogan Sembiring Diduga Melakukan Kejahatan Membangun Perkebunan Di Areal HPT

IMG-20250302-WA0099

Buser Bhayangkara74

Riau-Kampar

Penguasaan Lahan yang tidak punya aturan telah mengabaikan Peratran pemerintah dan melanggar Undang-Undang, dimana Undang-undang pokok agraria pasal 7 menyebutkan ‘Untuk tidak merugikan kepentingan umum, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan’ kemudian dipertegas lagi pada pasal 17 ayat (1) menyatakan dengan mengingat pasal 7, ‘maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dengan pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum/minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau Badan hukum’.

Pasal 17 ayat (2) menyatakan ‘ penetapan batas maksimum dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu yang singkat yang kemudian melahirkan Perpu No.56 Tahun 1960 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang melalui UU No. 1 Tahun 1980.

Pasal 1 UU tersebut menyatakan bahwa, ‘Seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepuyaan orang lain atau dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.

Pasal 2 ,Dengan mengingat keadaan daerah yang sangat khusus Menteri Agraria dapat menambah luas maksimum 20 hektar tersebut pada ayat (1) ini dengan paling banyak 5 Hektar.

Memperhatikan ketentuaan perundang-undangn tersebut sangat jelas seseorang/sekeluarga hanya diperkenankan menguasai atau memiliki tanah paling banyak 25 ha, jika lebih maka harus dikembalikan kepada Negara.

Bogan Sembiring dan sejumlah perusak lainnya adalah merupakan usaha perorangan yang melakukan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, dan salah satu perkebunan kelapa sawitnya adalah terletak di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Perbuatan Bogan Sembiring yang telah merusak Kawasan Hutan dengan cara mengolah/mengerjakan, menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kampar Kiri sejak tahun 2009.

Tak tanggung-tanggung Bogan Sembiring sendiri telah berhasil menggasak hutan Budidaya dijadikan perkebunan kelapa sawit yang membangun jalan poros membuat parit pembatas.

serta jalan blok dan jalan panen kebun, serta telah membangun mess atau perumahan karyawan di atas perkebunan kelapa sawit tersebut, merubah fungsi hutan yang diperuntukan Bogan menjadi Perkebunan kelapa sawit dilakukan sejak tahun 2009 yang lalu hingga saat ini.

Meskipun kegiatan membangun kebun kelapa sawit tersebut dilakukan secara bertahap, akan tetapi hingga saat ini masih terus berlanjut, Bogan masih tetap menduduki kawasan hutan serta menikmati hasilnya tanpa merasa bersalah, hal ini dilakukannya guna memelihara dan memanen hasil tanaman kelapa sawit yang ada di atas kawasan hutan.

Salah seorang dari pemerhati yang membidangi masalah Tanah di DPD AKJII Provinsi Riau SEN menyatakan, bahwa “jika langkah awalnya dalam membangun perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin, maka dihilirnya akan terus bermasalah, Jika Bogan mengajukan permohonan Hak atas Tanah namun statusnya tetap Berada di dalam Kawasan Hutan, maka permohonannya akan ditolak” jelas SEN kepada Madya Buser, Selanjutnya SEN juga mengatakan bahwa pihaknya dari AKJII Riau telah mengajukan klarifikasi terhadap Bogan atas kebun kelapa sawitnya yang luas dikawasan hutan, akan tetapi hingga saat ini masih belum digubris, nampaknya Bogan termasuk salah satu pekebun illegal yang ‘kebal’ hukum, sebab hingga saat ini meski punya kebun luas Bogan masih bebas berkeliaran dengan aman, benarkah demikian? Kita tunggu hasilnya.

Tim-Riau